Kementerian Perindustrian mengumumkan penerapan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk pengadaan rak gudang dan sistem penyimpanan di proyek BUMN dan pemerintah, berlaku mulai Juli 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang diperluas ke sektor infrastruktur logistik.

Apa yang Berubah?

Sebelumnya, pengadaan rak gudang untuk proyek BUMN (Bulog, Pertamina, PLN, pelabuhan) tidak mensyaratkan TKDN spesifik. Rak impor dari Tiongkok dan Vietnam sering memenangkan tender karena harga lebih rendah 20–30%. Dengan syarat TKDN 40%, vendor harus membuktikan bahwa minimal 40% dari nilai produk berasal dari komponen dalam negeri — termasuk material baja, proses fabrikasi, dan finishing.

Dalam praktik, ini berarti rak yang diproduksi oleh pabrik di Indonesia menggunakan baja lokal (dari Krakatau Steel, Gunung Garuda, dll) otomatis memenuhi syarat. Rak impor yang hanya di-relabeling di Indonesia tidak akan lolos verifikasi.

Dampak untuk Pabrik Rak Gudang Lokal

Kebijakan ini menguntungkan pabrik rak gudang dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN. Pasar proyek pemerintah dan BUMN bernilai signifikan — Bulog sendiri mengoperasikan ribuan gudang di seluruh Indonesia, dan program modernisasi gudang Bulog 2024–2027 membutuhkan ribuan bay rak baru.

Pemerintah Dorong TKDN 40% untuk Rak Gudang di Proyek BUMN

PT Tangguh Adi Perkasa (Perkasa Racking) telah memiliki sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian sejak 2018, dengan nilai TKDN di atas 80% — jauh melampaui syarat minimum 40%. Seluruh baja yang digunakan berasal dari mill dalam negeri dan proses fabrikasi sepenuhnya dilakukan di pabrik kami di Indonesia.

Dampak untuk Pembeli

Bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pemerintah atau BUMN (kontraktor, vendor logistik, operator gudang), penting untuk memastikan rak gudang yang dibeli memiliki sertifikat TKDN yang valid. Tips memilih vendor:

  1. Minta salinan sertifikat TKDN — pastikan masih berlaku dan sesuai dengan jenis produk yang dibeli
  2. Verifikasi bahwa pabrik benar-benar memproduksi sendiri, bukan sekadar assembler atau re-labeler
  3. Periksa apakah sertifikat mencakup semua komponen (upright, beam, bracing, aksesoris) atau hanya sebagian
  4. Pabrik dengan sertifikat ISO 9001 + TKDN memberikan jaminan ganda: kualitas dan kepatuhan regulasi

Perspektif ke Depan

Kemenperin mengindikasikan bahwa syarat TKDN untuk rak gudang bisa dinaikkan menjadi 60% pada 2028, seiring kapasitas produksi dalam negeri yang terus meningkat. Kebijakan serupa sudah diterapkan di sektor panel surya (TKDN 40%) dan kabel listrik (TKDN 35%) dengan hasil positif — produksi lokal meningkat dan harga tetap kompetitif.

Bagi pabrik rak gudang lokal, ini momentum untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas. Bagi pembeli, ini jaminan bahwa produk yang dibeli memenuhi standar dan didukung layanan purna jual yang lebih mudah dijangkau. Pelajari lebih lanjut tentang material baja rak gudang dan cara memverifikasi kualitasnya, atau konsultasikan kebutuhan rak heavy duty bersertifikat TKDN ke Perkasa Racking.